1. http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membunuh-tidak-sengaja/#axzz2Dh2r9fHp
Pembunuhan yang tidak disengaja (al-qatl al-khatha`)
Ada tiga kategori pembunuhan yang disebutkan dalam Alquran dan hadis, yaitu pembunuhan yang disengaja (‘amd), semi sengaja (syibh ‘amd) dan tidak disengaja (khatha`). Pembunuhan yang tidak disengaja adalah: pembunuhan yang tidak dimaksudkan, atau dimaksudkan dengan obyek tertentu, tapi mengenai orang lain (As Siraj al Wahhaj, Hal.87). Dengan demikian, jelas bahwa kecelakaan ini termasuk al-qatl al-khatha`, karena telah terjadi kematian tanpa ada maksud membunuh dari pengemudi mobil.Pembunuhan kategori ini memiliki beberapa konsekuensi yaitu:
- Tidak Ada Qishash (hukuman berupa tindakan yang sama dengan kejahatan pelaku).
وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُوا
“Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min dengan tidak sengaja,
(hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar
diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka
bersedekah (tidak mengambilnya).” (QS. An Nisa:92)Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan qishash di antara kewajiban yang harus dilakukan pelaku qatl khatha`. Dan pembunuhan yang menyebabkan qishash hanyalah pembunuhan yang disengaja (‘amd) (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 87).
- Kewajiban Membayar Diyat
فِي النَّفْسِ مِئَةٌ مِنَ الإِبِلِ
“Diyat nyawa adalah seratus ekor unta.”Ibnu Hibban dan al-Hakim menghukumi shahih hadis ini, dan Al-Albani melemahkannya. Namun kandungan hadis ini disepakati oleh seluruh ulama, sebagaimana dinukil oleh Imam Syafi’i, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Abdil Barr (Al-Umm, 12:379 , Al-Isyraf, 2:133, dan At-Tamhid 17:381).
Diyat untuk muslimah adalah setengahnya, yakni lima puluh ekor. Jika tidak ada unta, diyat bisa dibayar dengan uang senilai seratus ekor unta (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 480). Dan berbeda dengan pembunuhan disengaja yang diyatnya ditanggung oleh penabrak, pembayaran diyat ini ditanggung oleh ahli waris penabrak, yaitu keluarga dari pihak ayah, dan bisa diangsur selama tiga tahun (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 737, At-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, 2:176).
- Kewajiban Membayar Kaffarah
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللهِ
“Maka barangsiapa yang tidak memperolehnya, (hendaklah ia) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.” (QS. An Nisa: 92)Kaffarah ini disesuaikan dengan jumlah korban meninggal menurut pendapat sebagian ulama, jadi dengan sembilan korban tewas, penabrak harus membebaskan sembilan budak mukmin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut sembilan kali (Ahkam Hawadits al-Murur fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah, bab Khatimah). Sementara sebagian ulama berpendapat cukup satu kaffarah saja.
Adapun korban luka, jika luka yang dialami mengakibatkan hilangnya anggota tubuh atau hilangnya fungsi anggota, syariah Islam juga telah mewajibkan diyat masing-masing secara terperinci. Demikian pula biaya pengobatan mereka dan barang-baarng yang rusak akibat kecelakaan menjadi tanggungan penabrak. (http://www.saaid.net/Doat/Zugail/222.htm)
Tidak Perlu Ta’zir Untuk Kasus Ini
Di samping hukuman-hukuman yang telah ditetapkan berupa qishash, diyat, kaffarat, dan hudud, Islam juga memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada rakyat yang melanggar; demi mewujudkan kemaslahatan dan kehidupan yang diridhai Allah. Hukuman-hukaman yang tidak ditentukan syariat ini disebut ta’zir, dan bisa berupa hukuman cambuk, penjara, pengasingan, denda, hingga hukuman mati. Untuk kasus-kasus tertentu yang membahayakan negara atau kehidupan rakyat banyak , pemerintah bisa menerapkan hukuman mati. (Asy-Syarh al-Mumti’, 14:303, 317). Namun karena dalam kasus ini syariat telah menetapkan hukumannya berupa diyat dan kaffarah, tidak perlu lagi ada ta’zir. (Asy-Syarh al-Mumti’, 14:311)
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membunuh-tidak-sengaja/#ixzz2Dh5tqYQo