Selasa, 20 November 2012
Tahun Baru Hijriyah
Selamat tahun baru hijriyah 1434 H, Semoga Alloh menjadikan Tahun ini lebih berkah dari tahun sebelumnya..
Pet
Sepasang parkit yang menemani aktifitas pagiku dengan cericitnya yang menghadirkan suasana damai dipagi hari. Anak-anak selalu riang saat melihatnya. Berawal ketika setiap pagi Syayma dan Syarifah selalu menyisakan sarapan paginya, berpikir alangkah mubadzirnya makanan ini terbuang percuma sementara mungkin ditempat lain banyak orang yang harus bersusahpayah mengais sampah untuk mendapat sesuap nasi, maka terpikir oleh saya untuk memelihara agar sisa makanan tersebut ada yang memanfaatkanya.
Maka saya minta tolong pak Rahmad -penjaga kantor yang sera bisa- untuk membuatkan kandang ayam, akan tetapi ketika kandang ayam sudah jadi suami berpikir lain, karena akan kerepotan untuk membersihkan kotoran ayam setiap hari, terpikirlah untuk memelihara burung. Sejak saat itu setiap kali Syafik melihat burung heboh untuk minta ditangkap, akhirnya pergilah saya ke penjual burung untuk membeli sepasang parkit. Awalnya sih nggak tahu amat tentang memelihara parki, hasil gugling dapat juga tips merawat burung parkit. Tidak terlalu susah ternyata, parkit kami hanya diberi pakan milet dan jagung muda, alhamdulillah cericitnya bisa menghibur hati.
Membunuh tanpa sengaja
Hari ini kami pergi mengunjungi salah seorang temanku yang sedang mendapat musibah. Suaminya menjadi "korban" dijalan raya, menurut penuturan beliau, ketika sedang melintas disebuah jalan sempit tepatnya daerah seputar Air Sengak, dari jarak 10 m melihat pengendara sepeda motor yang hendak terjatuh, kemudian beliau menyetir mobilnya minggir, menghindari pengendara yang terjatuh tersebut. Tapi Alloh berkehendak lain dengan lajunya pengendara tersebut terseret dan masuk dibawah mobilnya, motor yang dikendarainyapun terus melaju hingga menyenggol bagian depan mobil yang dikendarai suami temanku tersebut. Peristiwa tersebut menyebabkan pengendara motor yang 'nyungsep' dibawah mobilnya dalam keadaan kritis, hingga meninggal keesokan harinya. Sampai tulisan ini di upload belum ada penyelesaian, maka saya ingin sekedar berbagi pandangan menurut Islam menghadapi masalah seperti ini.
1. http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membunuh-tidak-sengaja/#axzz2Dh2r9fHp
Pembunuhan kategori ini memiliki beberapa konsekuensi yaitu:
Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan qishash di antara kewajiban yang harus dilakukan pelaku qatl khatha`. Dan pembunuhan yang menyebabkan qishash hanyalah pembunuhan yang disengaja (‘amd) (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 87).
Ibnu Hibban dan al-Hakim menghukumi shahih hadis ini, dan Al-Albani melemahkannya. Namun kandungan hadis ini disepakati oleh seluruh ulama, sebagaimana dinukil oleh Imam Syafi’i, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Abdil Barr (Al-Umm, 12:379 , Al-Isyraf, 2:133, dan At-Tamhid 17:381).
Diyat untuk muslimah adalah setengahnya, yakni lima puluh ekor. Jika tidak ada unta, diyat bisa dibayar dengan uang senilai seratus ekor unta (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 480). Dan berbeda dengan pembunuhan disengaja yang diyatnya ditanggung oleh penabrak, pembayaran diyat ini ditanggung oleh ahli waris penabrak, yaitu keluarga dari pihak ayah, dan bisa diangsur selama tiga tahun (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 737, At-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, 2:176).
Kaffarah ini disesuaikan dengan jumlah korban meninggal menurut pendapat sebagian ulama, jadi dengan sembilan korban tewas, penabrak harus membebaskan sembilan budak mukmin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut sembilan kali (Ahkam Hawadits al-Murur fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah, bab Khatimah). Sementara sebagian ulama berpendapat cukup satu kaffarah saja.
Adapun korban luka, jika luka yang dialami mengakibatkan hilangnya anggota tubuh atau hilangnya fungsi anggota, syariah Islam juga telah mewajibkan diyat masing-masing secara terperinci. Demikian pula biaya pengobatan mereka dan barang-baarng yang rusak akibat kecelakaan menjadi tanggungan penabrak. (http://www.saaid.net/Doat/Zugail/222.htm)
Tidak Perlu Ta’zir Untuk Kasus Ini
Di samping hukuman-hukuman yang telah ditetapkan berupa qishash, diyat, kaffarat, dan hudud, Islam juga memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada rakyat yang melanggar; demi mewujudkan kemaslahatan dan kehidupan yang diridhai Allah. Hukuman-hukaman yang tidak ditentukan syariat ini disebut ta’zir, dan bisa berupa hukuman cambuk, penjara, pengasingan, denda, hingga hukuman mati. Untuk kasus-kasus tertentu yang membahayakan negara atau kehidupan rakyat banyak , pemerintah bisa menerapkan hukuman mati. (Asy-Syarh al-Mumti’, 14:303, 317). Namun karena dalam kasus ini syariat telah menetapkan hukumannya berupa diyat dan kaffarah, tidak perlu lagi ada ta’zir. (Asy-Syarh al-Mumti’, 14:311)
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membunuh-tidak-sengaja/#ixzz2Dh5tqYQo
1. http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membunuh-tidak-sengaja/#axzz2Dh2r9fHp
Pembunuhan yang tidak disengaja (al-qatl al-khatha`)
Ada tiga kategori pembunuhan yang disebutkan dalam Alquran dan hadis, yaitu pembunuhan yang disengaja (‘amd), semi sengaja (syibh ‘amd) dan tidak disengaja (khatha`). Pembunuhan yang tidak disengaja adalah: pembunuhan yang tidak dimaksudkan, atau dimaksudkan dengan obyek tertentu, tapi mengenai orang lain (As Siraj al Wahhaj, Hal.87). Dengan demikian, jelas bahwa kecelakaan ini termasuk al-qatl al-khatha`, karena telah terjadi kematian tanpa ada maksud membunuh dari pengemudi mobil.Pembunuhan kategori ini memiliki beberapa konsekuensi yaitu:
- Tidak Ada Qishash (hukuman berupa tindakan yang sama dengan kejahatan pelaku).
وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُوا
“Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min dengan tidak sengaja,
(hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar
diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka
bersedekah (tidak mengambilnya).” (QS. An Nisa:92)Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan qishash di antara kewajiban yang harus dilakukan pelaku qatl khatha`. Dan pembunuhan yang menyebabkan qishash hanyalah pembunuhan yang disengaja (‘amd) (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 87).
- Kewajiban Membayar Diyat
فِي النَّفْسِ مِئَةٌ مِنَ الإِبِلِ
“Diyat nyawa adalah seratus ekor unta.”Ibnu Hibban dan al-Hakim menghukumi shahih hadis ini, dan Al-Albani melemahkannya. Namun kandungan hadis ini disepakati oleh seluruh ulama, sebagaimana dinukil oleh Imam Syafi’i, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Abdil Barr (Al-Umm, 12:379 , Al-Isyraf, 2:133, dan At-Tamhid 17:381).
Diyat untuk muslimah adalah setengahnya, yakni lima puluh ekor. Jika tidak ada unta, diyat bisa dibayar dengan uang senilai seratus ekor unta (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 480). Dan berbeda dengan pembunuhan disengaja yang diyatnya ditanggung oleh penabrak, pembayaran diyat ini ditanggung oleh ahli waris penabrak, yaitu keluarga dari pihak ayah, dan bisa diangsur selama tiga tahun (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 737, At-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, 2:176).
- Kewajiban Membayar Kaffarah
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللهِ
“Maka barangsiapa yang tidak memperolehnya, (hendaklah ia) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.” (QS. An Nisa: 92)Kaffarah ini disesuaikan dengan jumlah korban meninggal menurut pendapat sebagian ulama, jadi dengan sembilan korban tewas, penabrak harus membebaskan sembilan budak mukmin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut sembilan kali (Ahkam Hawadits al-Murur fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah, bab Khatimah). Sementara sebagian ulama berpendapat cukup satu kaffarah saja.
Adapun korban luka, jika luka yang dialami mengakibatkan hilangnya anggota tubuh atau hilangnya fungsi anggota, syariah Islam juga telah mewajibkan diyat masing-masing secara terperinci. Demikian pula biaya pengobatan mereka dan barang-baarng yang rusak akibat kecelakaan menjadi tanggungan penabrak. (http://www.saaid.net/Doat/Zugail/222.htm)
Tidak Perlu Ta’zir Untuk Kasus Ini
Di samping hukuman-hukuman yang telah ditetapkan berupa qishash, diyat, kaffarat, dan hudud, Islam juga memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada rakyat yang melanggar; demi mewujudkan kemaslahatan dan kehidupan yang diridhai Allah. Hukuman-hukaman yang tidak ditentukan syariat ini disebut ta’zir, dan bisa berupa hukuman cambuk, penjara, pengasingan, denda, hingga hukuman mati. Untuk kasus-kasus tertentu yang membahayakan negara atau kehidupan rakyat banyak , pemerintah bisa menerapkan hukuman mati. (Asy-Syarh al-Mumti’, 14:303, 317). Namun karena dalam kasus ini syariat telah menetapkan hukumannya berupa diyat dan kaffarah, tidak perlu lagi ada ta’zir. (Asy-Syarh al-Mumti’, 14:311)
Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membunuh-tidak-sengaja/#ixzz2Dh5tqYQo
Me
Assalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh..
Salam kenal, bapakku memberiku nama Nina Widayati, tentunya dengan harapan kelak akan menjadi orang yang berguna untuk sesama, nusa dan bangsa.. Aku dilahirkan di sebuah dusun kecil dipinggiran Yogyakarta, tepatnya masuk wilayah Kabupaten Sleman tanggal 05 Mei 1980. Bapak seorang pegawai BUMN dan ibu seorang wiraswastawati yang gigih, rupanya keduanya menurunkan bakatnya padaku, sehingga saat ini aku bekerja sebagai seorang pegawai di BPS sekaligus senang berwiraswasta kecil-kecilan.
Demikian perkenalan singkat mengenai siapa aku.
Wassalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh.
Salam kenal, bapakku memberiku nama Nina Widayati, tentunya dengan harapan kelak akan menjadi orang yang berguna untuk sesama, nusa dan bangsa.. Aku dilahirkan di sebuah dusun kecil dipinggiran Yogyakarta, tepatnya masuk wilayah Kabupaten Sleman tanggal 05 Mei 1980. Bapak seorang pegawai BUMN dan ibu seorang wiraswastawati yang gigih, rupanya keduanya menurunkan bakatnya padaku, sehingga saat ini aku bekerja sebagai seorang pegawai di BPS sekaligus senang berwiraswasta kecil-kecilan.
Demikian perkenalan singkat mengenai siapa aku.
Wassalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh.
Catur Didi Wahyudi ( My hubby)
Catur Didi Wahyudi, meskipun mengenalnya hanya sekilas, entah mengapa akhirnya aku menerimanya untuk menjadi pendampingku, mungkin inilah yang namanya jodoh, telah sampai janji Alloh untukku. Akhirnya Ijab kabul itu terucap pada tanggal 09 Agustus 2005 di tempat kelahiranku. Aku yakin engkaulah yang terbaik bagiku menurut Alloh, ya Alloh jadikan kami keluarga barakah yang sakinah mawaddah warahhmah didunia dan akhirat. Kini ku memanggilnya Abi... Demi Allah aku mencintainya karena Allah, maka aku berharap semoga Allah juga senantiasa mencintai dan menjaganya.. amiin..
Syaymaa' Muharrikah 'Aqilah
Syaymaa' Muharrikah 'Aqilah, lahir di Curup tanggal 16 September 2006. Syaymaa' diambil dari nama saudara susu Rasululloh, putri halimatussa'diyah harapan kami semoga kelak menjadi orang yng mampu mencintai Rasululloh sebagaimana saudara susu Rasululloh. Muharrikah adalah harapan kami agar kelak menjadi orang yang senantiasa bergerak untuk menegakkan kalimat Alloh. 'Aqilah adalah harapan kami agar kelak menjadi manusia yang cerdas dalam menghadapi kehidupan yang serba tak pasti.
Ya Allah semoga kelak Syaymaa' Muharrikah 'Aqilah mampu mewujudkan harapan kami, menjadi penerus kami yang lebih baik dari kami.
Ya Allah semoga kelak Syaymaa' Muharrikah 'Aqilah mampu mewujudkan harapan kami, menjadi penerus kami yang lebih baik dari kami.
Syarifah Muharrikah 'Afifah
Syafiq Muqthi Akhdan
Syafiq Muqthi Akhdan putra kami lahir pada tanggal 10 Januari 2011 masih di kota Curup. Syafiq adalah harapan kami semoga kelak menjadi penyelamat kami dihadapan Alloh sebagaimana Rasulullah yang memberikan syafaat pada umatnya di yaumul akhir. Muqthi adalah harapan kami semoga kelak menjadi orang yang selalu berbuat baik dengan sesama dan membawa banyak manfaat. Akhdan adalah harapan kami semoga selalu dilimpahkan kebaikan dalam hidupnya.
Langganan:
Postingan (Atom)




